Menu

Dark Mode
Ratusan Pemimpin Pelajar Muda Se-Jabodetabek Gegaskan Kepemimpinan Islami di Ramadhan Leadership Summit UIKA Bogor! Pengkhianatan Pertemanan Berujung Tragedi: Kisah Remaja SMPN 26 Bandung yang Direkayasa Jadi Korban Penculikan Gubernur Sumbar HEBOH! Larang Anak di Bawah 16 Tahun Menggunakan Medsos: “Jangan Sampai Rusak Generasi Bangsa!” Dari Pelantikan ke Pergerakan: KMHB UIN Bandung Resmi Awali Journey 2025–2026 UI Nyatakan Demonstran Viral yang Menunjuk Polisi Bukan Mahasiswa Mereka Kampus Bukan Alat Kekuasaan: Pesan Keras dari Sikap BEM UGM

Breaking News

Oknum Brimob diduga Tewaskan Pelajar MTs di Tual, KPAI dan Yusril Desak Hukuman Maksimal

badge-check


					Oknum Brimob diduga Tewaskan Pelajar MTs di Tual, KPAI dan Yusril Desak Hukuman Maksimal Perbesar

Seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah berinisial AT (14) tewas diduga dianiaya oknum Brimob Bripka MS saat patroli cipta kondisi di Kota Tual, Maluku Tenggara, dini hari Kamis (19/2/2026). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengecam keras peristiwa ini sebagai pelanggaran konstitusi dan kemanusiaan, menuntut proses hukum tegas tanpa impunitas.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Aris Adi Leksono menyebut kasus ini pengingkaran mandat negara. “Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pelanggaran konstitusi,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Tual, Ahad (22/2/2026).

Yusril Ihza Mahendra, anggota Komite Reformasi Polri, menyatakan tindakan oknum polisi terhadap anak tak bersalah “sungguh di luar perikemanusiaan”. “Polisi wajib melindungi setiap jiwa, bukan aniaya,” katanya melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Patroli Brimob tiba di Kompleks Mangga Dua, Langgur, sekitar pukul 02.00 WIT. Setelah laporan warga soal pemukulan di Tete Pancing, Desa Fiditan, tim berpindah lokasi. Saat pengamanan, dua motor melaju kencang dari arah Ngadi. Bripka MS mengayunkan helm taktis sebagai isyarat, tapi mengenai pelipis kanan AT hingga korban jatuh telungkup.
AT dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, tapi dinyatakan meninggal pukul 13.00 WIT. Kakaknya NK (15) mengalami patah tulang. Keluarga mendatangi Mako Brimob Tual menuntut keadilan; polisi langsung amankan Bripka MS sebagai tersangka.

KPAI mendesak pasal pemberatan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak, ancaman 15 tahun penjara. Aris menolak impunitas bagi aparat, “Jika terbukti bersalah, pelaku harus dijatuhi hukuman maksimal. Tidak boleh ada impunitas,” ucapnya.

Yusril setuju pelaku harus sidang etik (risiko pemecatan) dan pengadilan pidana. “Tak ada yang kebal hukum, aparat pun wajib dihukum,” tegasnya.
Kedua pihak tuntut negara pulihkan korban pendampingan psikologis, pendidikan keluarga, restitusi. KPAI minta evaluasi nasional SOP kekerasan aparat saat hadapi anak, berbasis HAM.
Polda Maluku dan Mabes Polri minta maaf secara struktural. Polres Maluku Tenggara tahan Bripka MS. Sidang KKEP di Polda Maluku digelar siang ini (23/2/2026); keluarga korban ikut via Zoom, sebagian terbuka.

Sumber: https://aceh.tribunnews.com/news/1013022/brimob-pukul-pelajar-hingga-tewas-di-maluku-ayah-korban-awalnya-diberitahu-anaknya-tertabrak-mobil , metrotvnews & Tempo.co

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pelantikan FOS Jabar Jilid 7 Digelar di SMKN 12 Bandung, Tongkat Estafet Kepemimpinan Resmi Berlanjut

12 February 2026 - 16:40 WIB

Pelajar Asal Cimahi Tewas Setelah Terjun dari Flyover Pasopati Bandung.

12 February 2026 - 13:33 WIB

Ribuan pelajar terindikasi memiliki masalah kesehatan jiwa.

10 February 2026 - 16:01 WIB

Fenomena Tawuran Konten: Nyawa Jadi Taruhan Demi Eksistensi Digital

9 February 2026 - 17:11 WIB

Keramaian Akhir Tahun di Braga Dorong Kenaikan Omzet Pedagang

7 January 2026 - 07:33 WIB

Trending on Breaking News