Menu

Dark Mode
Ratusan Pemimpin Pelajar Muda Se-Jabodetabek Gegaskan Kepemimpinan Islami di Ramadhan Leadership Summit UIKA Bogor! Pengkhianatan Pertemanan Berujung Tragedi: Kisah Remaja SMPN 26 Bandung yang Direkayasa Jadi Korban Penculikan Gubernur Sumbar HEBOH! Larang Anak di Bawah 16 Tahun Menggunakan Medsos: “Jangan Sampai Rusak Generasi Bangsa!” Dari Pelantikan ke Pergerakan: KMHB UIN Bandung Resmi Awali Journey 2025–2026 UI Nyatakan Demonstran Viral yang Menunjuk Polisi Bukan Mahasiswa Mereka Kampus Bukan Alat Kekuasaan: Pesan Keras dari Sikap BEM UGM

Pendidikan

Disdik DKI Tetapkan Batas Akhir Kegiatan Belajar Selama Ramadan Pukul 14.00 WIB

badge-check


					Sumber: Ilustrasi siswa SMA. Foto: Agewib/Shutterstock Perbesar

Sumber: Ilustrasi siswa SMA. Foto: Agewib/Shutterstock

JAKARTA – Dinas Pendidikan DKI Jakarta menetapkan penyesuaian waktu kegiatan belajar
mengajar selama Ramadan 1447 H. Dalam kebijakan tersebut, aktivitas pembelajaran di satuan
pendidikan dibatasi dan paling lambat berakhir pada pukul 14.00 WIB.
Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menyampaikan bahwa aturan ini mengacu pada Surat
Edaran yang diterbitkan pemerintah pusat terkait pelaksanaan pembelajaran selama bulan
puasa.

“Jadi jamnya sampai terakhir itu paling lambat adalah jam 14.00,” ujar Nahdiana sebagaimana
dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Ia menjelaskan, durasi belajar selama Ramadan dibuat lebih singkat dibandingkan hari biasa.
Penyesuaian dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada siswa melaksanakan
pembelajaran mandiri di luar lingkungan sekolah.

“Kalau untuk dari Ramadan itu kita menyelaraskan dengan SE bersama Kemendikdasmen,
Kemendagri, dan Kemenag. Kita sudah mengeluarkan juga surat edaran bahwa jamnya
menyesuaikan,” katanya.

Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberi ruang bagi siswa untuk belajar
bersama keluarga maupun masyarakat, termasuk di tempat ibadah masing-masing.

“Karena untuk memberikan ruang pembelajaran mandiri bersama keluarga, bersama
masyarakat di tempat ibadah masing-masing,” tambahnya.

Berdasarkan Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 H, kegiatan
pendidikan selama Ramadan terbagi dalam beberapa tahap. Pada 18–21 Februari 2026, siswa
menjalani pembelajaran mandiri yang dapat dilakukan di rumah, tempat ibadah, atau
lingkungan masyarakat.

Selanjutnya, pembelajaran di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan
berlangsung pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026. Adapun libur Idulfitri ditetapkan pada
16–27 Maret 2026 dan diharapkan dimanfaatkan siswa untuk mempererat silaturahmi dengan
keluarga serta masyarakat.

Sumber: detikcom, artikel “Disdik Jakarta Atur Jam Belajar Selama Ramadan, Maksimal
sampai Pukul 14.00”, kanal detikEdu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

UI Nyatakan Demonstran Viral yang Menunjuk Polisi Bukan Mahasiswa Mereka

3 March 2026 - 15:43 WIB

3 Pelajar Bandung Juarai “Change It Challenge” Besutan Monash University

12 February 2026 - 13:30 WIB

Ribuan pelajar terindikasi memiliki masalah kesehatan jiwa.

10 February 2026 - 16:01 WIB

Kemendikti Saintek Bangun Sekolah Unggulan Garuda untuk Siswa Berprestasi Tinggi

27 November 2025 - 10:31 WIB

Roadshow Forum OSIS Kabupaten Bandung Barat Tahun 2025: Satukan Kesadaran Wujudkan Perubahan

17 September 2025 - 15:16 WIB

Trending on Pelajar