JAKARTA – Dinas Pendidikan DKI Jakarta menetapkan penyesuaian waktu kegiatan belajar
mengajar selama Ramadan 1447 H. Dalam kebijakan tersebut, aktivitas pembelajaran di satuan
pendidikan dibatasi dan paling lambat berakhir pada pukul 14.00 WIB.
Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menyampaikan bahwa aturan ini mengacu pada Surat
Edaran yang diterbitkan pemerintah pusat terkait pelaksanaan pembelajaran selama bulan
puasa.
“Jadi jamnya sampai terakhir itu paling lambat adalah jam 14.00,” ujar Nahdiana sebagaimana
dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Ia menjelaskan, durasi belajar selama Ramadan dibuat lebih singkat dibandingkan hari biasa.
Penyesuaian dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada siswa melaksanakan
pembelajaran mandiri di luar lingkungan sekolah.
“Kalau untuk dari Ramadan itu kita menyelaraskan dengan SE bersama Kemendikdasmen,
Kemendagri, dan Kemenag. Kita sudah mengeluarkan juga surat edaran bahwa jamnya
menyesuaikan,” katanya.
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberi ruang bagi siswa untuk belajar
bersama keluarga maupun masyarakat, termasuk di tempat ibadah masing-masing.
“Karena untuk memberikan ruang pembelajaran mandiri bersama keluarga, bersama
masyarakat di tempat ibadah masing-masing,” tambahnya.
Berdasarkan Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 H, kegiatan
pendidikan selama Ramadan terbagi dalam beberapa tahap. Pada 18–21 Februari 2026, siswa
menjalani pembelajaran mandiri yang dapat dilakukan di rumah, tempat ibadah, atau
lingkungan masyarakat.
Selanjutnya, pembelajaran di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan
berlangsung pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026. Adapun libur Idulfitri ditetapkan pada
16–27 Maret 2026 dan diharapkan dimanfaatkan siswa untuk mempererat silaturahmi dengan
keluarga serta masyarakat.
Sumber: detikcom, artikel “Disdik Jakarta Atur Jam Belajar Selama Ramadan, Maksimal
sampai Pukul 14.00”, kanal detikEdu.







