Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif. Narkotika dan obat-obatan tersebut merupakan zat yang dapat mengubah kondisi mental dan fisik seseorang. Zat tersebut dapat mempengaruhi cara kerja otak, perasaan dan perilaku, pemahaman, dan indra seseorang.
Narkoba dapat berpengaruh buruk bagi para remaja yang masih bisa mengembangkan jati diri dan memperjuangkan masa depan. Tapi banyaknya kasus remaja yang menggunakan Narkoba karena adanya tekanan mental dan biasanya tidak ada dukungan dari orang-orang terdekatnya seperti orang tua, teman, guru, dan lainnya. Hal ini menyebabkan para remaja menggunakan Narkoba sebagai pelarian untuk menenangkan diri.
Dikutip dari brin.go.id menyebutkan bahwa prevalensi narkoba sebesar 1,73 persen, dengan catatan bahwa kalangan remaja masih sangat rentan terhadap ancaman narkoba. Data ini akan digunakan untuk menganalisis tren dan pola penyalahgunaan narkoba di Indonesia, termasuk faktor-faktor yang mempengaruhi.
Meskipun persentasenya terbilang kecil, akan tetapi anak-anak remaja berpotensi kena dampak narkoba dan membuat tingkat penggunaan Narkoba dikalangan remaja meningkat.
Untuk mengurangi penggunaan narkoba dikalangan remaja maupun masyarakat, pemerintah telah melakukan dukungan anti narkoba diantaranya sosialisasi, kurikulum integrasi anti narkoba, pembentukan konselor sebaya, dan pembentukan kader pemuda anti narkoba. Semua ini dilakukan untuk mengurangi penggunaan Narkoba bagi anak-anak remaja dan masyarakat yang bisa membuat kerusakan pada penerus-penerus bangsa.
Terdapat 2 cara melakukan tindakan bagi pengguna dan pengedar narkoba yaitu proses hukum dan jalur rehabilitasi yang berisi seperti:
Penanganan Proses Hukum
Pelaku tindak pidana narkotika, baik sebagai pengguna maupun pengedar, akan diproses secara hukum dan dibawa ke hadapan hakim untuk dijatuhi hukuman sesuai peraturan yang berlaku. Adapun 3 kategori penanganan pelaku pengguna dan pengedar narkoba sebagai berikut:
- Kategori Pengguna Narkoba
Pengguna narkoba diklasifikasikan menjadi tiga golongan dengan ketentuan hukuman sebagai berikut:
Golongan I: Pidana penjara paling lama 4 tahun.
Golongan II: Pidana penjara paling lama 2 tahun.
Golongan III: Pidana penjara paling lama 1 tahun. - Kategori Pengedar Narkoba
Pelaku pengedar narkoba dikenakan hukuman lebih berat, yaitu:
Pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. - Penanganan Barang Bukti
Setelah proses persidangan, barang bukti yang disita akan diserahkan kepada laboratorium forensik untuk dilakukan pemeriksaan.
Barang bukti tersebut akan diperiksa untuk memastikan kandungan narkotika di dalamnya. Apabila hasil pemeriksaan positif mengandung narkotika, barang bukti tersebut akan dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator. Proses pembakaran dengan incinerator aman bagi lingkungan, karena alat tersebut memastikan bahwa asap hasil pembakaran tidak mengandung zat narkotika (asap bersifat netral).
Penanganan Jalur Rehabilitasi
Penanganan dapat dilakukan melalui proses rehabilitasi. Adapun beberapa hal yang bisa dilakukan sebagai berikut:
- Pelaporan Diri dan Pendaftaran
Pecandu diwajibkan melapor diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang meliputi rumah sakit, puskesmas, atau lembaga rehabilitasi lainnya. Pendaftaran Online: Alternatif lain adalah mendaftar melalui situs resmi Sistem Informasi Rehabilitasi Indonesia (SIRENA) milik BNN. - Penerimaan dan Asesmen Awal
Calon klien menjalani pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan tidak membawa narkoba, memeriksa luka, serta melakukan tes urin untuk deteksi zat adiktif. Kemudian melakukan skrining mengidentifikasi masalah gangguan penggunaan zat, sementara asesmen adalah pemeriksaan menyeluruh untuk menilai tingkat keparahan kecanduan dan dampaknya.
Proses Rehabilitasi
- Detoksifikasi: Tahap awal untuk mengatasi efek fisik dari penyalahgunaan narkoba dan menghilangkan zat adiktif dari tubuh.
- Psikoterapi: Penanganan dampak fisik dan mental dari penyalahgunaan narkoba.
- Konseling dan Terapi: Terapi individu, kelompok, dan keluarga untuk membantu pecandu mengenali pemicu, mengatasi keinginan, serta saling mendukung dengan sesama pecandu.
- Kegiatan Spiritual/Kerohanian: Kegiatan untuk memperkuat mental dan niat untuk sembuh dari kecanduan.
- Peningkatan Keterampilan: Mengikuti kegiatan seperti melukis, musik, keterampilan memasak, atau merawat tanaman untuk mengisi aktivitas dan mengisi waktu luang.
Pasca-Rehabilitasi dan Pencegahan Kekambuhan
- Stabilitas: Tahap stabilisasi bertujuan untuk mengelola dan mencegah kekambuhan setelah keluar dari program.
- Perawatan Berkelanjutan: Mantan pecandu akan memerlukan pemantauan secara berkala dan dukungan dari keluarga untuk mempertahankan gaya hidup sehat dan strategi koping yang telah dipelajari selama rehabilitasi.
Jenis dan Layanan Rehabilitasi
- Rehabilitasi Terpadu BNN: BNN menyediakan layanan rehabilitasi terpadu di bawah satu atap, yang menggabungkan rehabilitasi medis, sosial, dan pasca-rehabilitasi di beberapa lokasi UPT BNN.
- Terapi Komunitas: Mengembalikan mantan pengguna kembali ke masyarakat dengan dukungan komunitas.
Dengan tindakan-tindakan berikut pelaku Narkoba bisa jera atau berhenti untuk mengedarkan maupun menggunakan Narkoba yang bisa merusak penerus-penerus bangsa,ayo wujudkan slogan “War on Drugs for Humanity” untuk Indonesia sehat 100% tanpa Narkoba dan menuju Pelajar Indonesia yang pintar dan bijak.
Yudhistira dkk telah berkontribusi pada penulisan ini







