KALAMOEDA.COM, Bandung – Banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir November bukan sekadar tragedi akibat curah hujan ekstrem. Ini adalah potret telanjang dari rapuhnya bentang alam yang selama bertahun-tahun dipaksa menanggung beban eksploitasi. Kita menyaksikan sebuah bencana ekologis. Bencana yang lahir dari keputusan manusia, bukan semata-mata kemarahan alam.
Pernyataan Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) layak menjadi alarm keras bagi pemerintah. Ketika material banjir berisi kayu gelondongan dengan bekas potongan mesin, kita dipaksa mengakui bahwa ada yang jauh lebih mengerikan dari sekadar curah hujan yang meningkat deras. Ini bukti bahwa hutan di kawasan hulu, penopang sistem hidrologis, tak lagi bekerja sebagaimana mestinya. Ia telah dijarah, dilemahkan, bahkan dibongkar habis-habisan.
Ekspansi industri ekstraktif, perkebunan skala raksasa, pertambangan minerba hingga PLTA/PLTP terus bergerak menembus jantung hutan Sumatra. Izin demi izin diterbitkan, seolah fungsi ekologis hutan hanyalah catatan kaki yang bisa diabaikan. Ketika kebijakan membuka kembali akses penebangan pada Oktober 2025 diumumkan, itu bukan sekadar keputusan administratif saja, itu adalah sinyal bahwa negara sendiri sedang menyiapkan panggung bagi bencana.
Sementara itu, data dari organisasi masyarakat sipil menunjukkan betapa sesaknya Sumatra oleh izin industri. Lebih dari 1.900 izin tambang, ratusan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, ekspansi perkebunan, hingga Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang membuka jalur “legalisasi” kayu ilegal. Jika kondisi ini dibiarkan, apa yang terjadi kemarin hanyalah permulaan.
Yang lebih ironis, sertifikasi seperti Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) atau Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) yang seharusnya menjamin pengelolaan lestari ternyata tak cukup kuat mencegah kerusakan. Sertifikat hanyalah dokumen; hutan tetap rusak jika pengawasan lemah. Ketika lereng curam dan hulu DAS (Daerah Aliran Sungai) dibuka untuk kepentingan industri, maka jalannya bencana tinggal menunggu hujan berikutnya.
Sampai hari ini, pemerintah masih menetapkan status bencana di tiga provinsi sebagai bencana daerah. Padahal, dengan korban jiwa mencapai 604 orang, angka yang terus meningkat. Seharusnya sudah cukup menjadi dasar untuk memperlakukan musibah ini sebagai bencana nasional. Jika negara hadir hanya untuk menghitung jumlah korban, tanpa melihat akar persoalan, maka upaya perbaikan hanya akan berhenti pada tumpukan laporan, bukan pada pembenahan ekosistem.
Sementara sejumlah pejabat mulai mengambil jarak dari tuduhan keterlibatan tambang, publik menunggu lebih dari sekadar klarifikasi. Yang diperlukan adalah audit ekologis menyeluruh: apakah izin-izin yang diberikan selama ini selaras dengan daya dukung lingkungan? Atau justru menjadi bom waktu yang sekarang sudah meledak?
Selain dampak kesewenang-wenangan perusahaan dan pemerintah dalam mengeksploitasi sumber daya alam, tanpa benar-benar mempertimbangkan aspek kemaslahatan masyarakat. Faktor lainnya disebabkan juga karena adanya anomali siklon tropis. Menurut Pakar Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus mantan Kepala Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Dwikorita Karnawati Siklon yang tidak menembus zona tropis, kini tumbuh dan bergerak melintasi daratan. Sehingga menjadikan hujan terjadi lebih sering daripada biasanya. “Siklonnya tidak lagi patuh pada jalurnya, dan ini anomali yang semakin sering muncul,” tuturnya.
Dwikorita menegaskan anomali siklon tidak terjadi seketika. Hal itu muncul sebagai hasil dari akumulasi fenomena yang terjadi sebelumnya. Mulai dari kemunculan Siklon Seroja dan Cempaka beberapa tahun yang lalu. Siklon Senyar juga memperkuat pendapat Dwikorita tersebut.
Bencana Sumatra bukan sesuatu yang tiba-tiba. Ia dibangun pelan-pelan melalui keputusan, pembiaran, dan kompromi terhadap keselamatan ekologis. Banjir bandang di Sumatera yang yang membawa kayu-kayu dan sedimen, menunjukkan kondisi ekologis yang kian menurun. Pembukaan lahan di daerah hulu, pemukiman yang merangkak naik ke dataran tinggi, serta perubahan fungsi hutan memperbesar limpasan permukaan. Dan selama pemerintah masih melihat hutan sebagai ruang ekonomi belaka, bukan fondasi keselamatan bagi jutaan warga, maka sejarah yang sama akan terus terulang.
Kini saatnya mengakui: alam bukan sedang mengamuk, hakikatnya ia sedang membalas. Mengembalikan fungsi hutan, menghentikan deforestasi, menata ulang izin industri, dan memperketat pengawasan bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban moral dan politik.
Karena jika kita tetap buta terhadap peringatan ini dan tidak segera dihentikan segala bentuk eksploitasi SDA, maka Sumatra hanya akan menjadi satu dari banyak wilayah yang menunggu giliran tenggelam dalam bencana yang sebenarnya sudah lama kita bangun bersama. Maka pemerintah sebaiknya mengikuti sesuai dengan apa yang diucapkan oleh Cak Imin perihal anjuran untuk Taubat Nasuha.
Dina Nuraeni dan Rifki R. Al-Fahrezi telah berkontribusi pada penulisan ini







