Menu

Dark Mode
Bubarkan DPR: Solusi Rakyat atau Masalah Baru? TNI Di Kampus: Sinergi Ilmu atau Ancaman Kebebasan Akademik? Roadshow Forum OSIS Kabupaten Bandung Barat Tahun 2025: Satukan Kesadaran Wujudkan Perubahan Tingkatkan Minat Baca, KKN 91 UIN Sunan Gunung Djati Bandung Resmikan Perpustakaan As-Sibyan KKN 91 UIN Bandung & Red.id Hadirkan Wahana Flying Fox untuk Siswa MI As-Sibyan HOS Project Selenggarakan Pengabdian Masyarakat Melalui Program Kawasan Bina Progresif I di Desa Bojongsari

Breaking News

Dedi Mulyadi Batasi Pelajar, Jam Malam Diberlakukan!

badge-check


					Gubernur Jawa Barat memberikan keterangan kepada awak media terkait kebijakan jam malam pelajar yang mulai diberlakukan pekan ini. (30/5/25)
(Sumber Foto: Suara.com) Perbesar

Gubernur Jawa Barat memberikan keterangan kepada awak media terkait kebijakan jam malam pelajar yang mulai diberlakukan pekan ini. (30/5/25) (Sumber Foto: Suara.com)

KALAMOEDA.COM, Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan aturan baru untuk pelajar pada tanggal 31 Mei 2025. Aturan ini mulai berlaku sejak hari Minggu (1/6/2025) dan langsung menuai banyak tanggapan dari masyarakat serta pelajar.

Aturan ini tertulis dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik yang berisi bahwa peserta didik tidak diperbolehkan beraktivitas di luar rumah mulai dari Pukul 21.00 WIB. Hal ini berlaku bagi setiap peserta didik, mencakup seluruh anak dan remaja yang sedang dalam jenjang pendidikan dasar menengah pertama, menengah atas dan kejuruan pendidikan khusus.

“Jam malam itu maksudnya gini, di mulai bulan Juni di tahun ajaran baru, bahwa anak-anak yang berstatus pelajar, mereka itu jam keluar rumahnya sampai jam 21.00 WIB,” ujarnya pada Selasa, (27/5/2025).

Menanggapi kebijakan tersebut, sejumlah pelajar di Jawa Barat turut menyambut dengan baik. Di antaranya, ada yang telah memberlakukan waktu jam malam sebelum adanya kebijakan tersebut.

“Setuju aja malah bagus, ga banyak yang berkeliaran apalagi cewek-cewek. Terus di luar kebanyakan anak motor jadi takut juga, aku mah udah terbiasa soalnya jarang keluar juga, paling beli makan doang da ga dibolehin keluar malem sama ortu jadi yaudah,” ujar Sherly yang merupakan seorang pelajar pada Senin, (2/6/2025).

Di sisi lain, tanggapan dari salah satu warga Jawa Barat, Nisa menyampaikan bahwa kebijakan tersebut belum di berlakukan di kampung, pemerintah perlu lebih peka. Artinya kebijakan sebaiknya dirancang dengan melihat realitas masyarakat desa bukan sekadar meniru aturan di kota, ungkapnya dengan tegas. Ia juga menekankan pentingnya melibatkan pemerintah desa dan menyebarkan informasi secara merata.

Terakhir, ia menyoroti bahwa larangan saja tidak cukup, harus ada alternatif kegiatan positif untuk anak-anak dan remaja seperti kegiatan di balai desa. Agar mereka tetap aktif secara sehat dan produktif bukan sekadar dibatasi atau dilarang keluar rumah.

Rizkya Halimatussya’diah berkontribusi pada penulisan ini.

(Sumber: Tvone News.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Roadshow Forum OSIS Kabupaten Bandung Barat Tahun 2025: Satukan Kesadaran Wujudkan Perubahan

17 September 2025 - 15:16 WIB

HOS Project Selenggarakan Pengabdian Masyarakat Melalui Program Kawasan Bina Progresif I di Desa Bojongsari

5 August 2025 - 16:00 WIB

Kemendikti Saintek Bangun Sekolah Unggulan Garuda untuk Siswa Berprestasi Tinggi

14 July 2025 - 13:24 WIB

Tanpa PR: Kebijakan Baru Dedi Mulyadi dalam Dunia Pendidikan

16 June 2025 - 10:45 WIB

Pemerintah Jawa Barat Genjot Digitalisasi Sekolah untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

16 June 2025 - 10:00 WIB

Trending on Pelajar