KALAMOEDA.COM, Bandung – Pemerintah Amerika Serikat secara resmi mencabut izin UH untuk menerima mahasiswa asing mulai tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem, pada akhir Mei lalu.
Alasan pencabutan izin tersebut karena Harvard dianggap tidak kooperatif dalam memberikan data tentang mahasiswa asing dan dicurigai mendukung aktivitas yang dinilai radikal oleh pemerintah.
Akibat keputusan ini, sekitar 6.800 mahasiswa internasional, termasuk 87 mahasiswa asal Indonesia terancam tidak dapat melanjutkan studi mereka di Harvard. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menyatakan keprihatinan dan sedang mengupayakan perlindungan serta dukungan hukum bagi mahasiswa yang terdampak.
Pihak Harvard menentang keputusan ini dan langsung mengajukan gugatan ke pengadilan federal. Pada Sabtu, (30/5/2025) Hakim Distrik AS, Allison Burroughs, mengeluarkan keputusan sementara untuk menangguhkan larangan tersebut, sehingga mahasiswa internasional masih bisa diterima hingga proses hukum selesai.
Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump juga menyarankan agar Harvard membatasi jumlah mahasiswa asing maksimal 15% dari total mahasiswa, dengan alasan untuk memberi lebih banyak kesempatan kepada warga negara AS.
Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk komunitas akademik internasional yang khawatir akan menurunnya kualitas dan keberagaman di kampus Harvard.
Bilqis Kombali berkontribusi pada penulisan ini.
Sumber: Detik.com, RMOL.id