Menu

Dark Mode
Bubarkan DPR: Solusi Rakyat atau Masalah Baru? TNI Di Kampus: Sinergi Ilmu atau Ancaman Kebebasan Akademik? Roadshow Forum OSIS Kabupaten Bandung Barat Tahun 2025: Satukan Kesadaran Wujudkan Perubahan Tingkatkan Minat Baca, KKN 91 UIN Sunan Gunung Djati Bandung Resmikan Perpustakaan As-Sibyan KKN 91 UIN Bandung & Red.id Hadirkan Wahana Flying Fox untuk Siswa MI As-Sibyan HOS Project Selenggarakan Pengabdian Masyarakat Melalui Program Kawasan Bina Progresif I di Desa Bojongsari

Pendidikan

Gratis di Sekolah Swasta: Kemenangan Konstitusi atau Tantangan Baru?

badge-check


					Ketua Hakim Suhartoyo menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pemerintah untuk menyediakan pendidikan gratis bagi jenjang SD dan SMP, baik swasta maupun negeri, Pada Selasa (27/5/2025). Sumber foto: Humas MK Perbesar

Ketua Hakim Suhartoyo menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pemerintah untuk menyediakan pendidikan gratis bagi jenjang SD dan SMP, baik swasta maupun negeri, Pada Selasa (27/5/2025). Sumber foto: Humas MK

KALAMOEDA.COM, Bandung — Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 pada Selasa (27/5/2025), pemerintah Indonesia diwajibkan untuk memberikan pendidikan dasar sembilan tahun, dimulai dari SD hingga SMP secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. Hal ini tentu menuai respons dari berbagai pihak, dimulai dari pengamat pendidikan hingga pemerintah itu sendiri.

Penggiat Pendidikan dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, menanggapi rencana pemerintah untuk membiayai sekolah swasta, menurutnya, pemerintah sebaiknya lebih dulu menyelesaikan masalah-masalah penting dalam pendidikan, seperti penyaluran dana BOS yang belum merata dan gaji guru honorer yang masih rendah di banyak daerah. Ia mengatakan bahwa hal-hal dasar ini perlu jadi fokus utama.

“Tanpa mengurangi apresiasi, komitmen, dan dukungan untuk penyelenggaraan pendidikan gratis, khusus pendidikan sekolah dasar tadi itu, atau pendidikan dasar SD sampai kemudian SMP, tetapi dengan mempertimbangkan bahwa adanya berbagai PR yang belum selesai dengan kondisi keuangan yang ada, maka ini akan sulit, atau tidak mudah diimplementasikan dan menjadi pekerjaan besar bagi pemerintah untuk segera merumuskan, merealisasikan tentang putusan ini.” kata Suparji.

Ia juga menambahkan bahwa bantuan pendidikan seharusnya diberikan kepada siswa yang memang tidak bisa tertampung di sekolah negeri, bukan yang masuk sekolah swasta karena pilihan pribadi.

Timbulnya kekhawatiran akan anggaran yang tidak memadai, My Esti Wijayanti, Wakil Ketua Komisi X DPR RI menyatakan bahwa pemerintah sebenarnya sudah menghitung dengan cermat kemampuan anggaran yang ada.

“Kami menyambut baik terhadap apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dan ini adalah sebuah perjuangan panjang dan selalu kita suarakan di ruang-ruang rapat kerja di Komisi 10,” ujarnya.

My Esti menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan, pemerintah bisa memanfaatkan anggaran mandatory spending yang mengharuskan 20% APBN disalurkan untuk pendidikan. “Sekali lagi saya mengatakan bisa dilaksanakan meskipun itu harus secara bertahap,” tambahnya.

Menurutnya, jika dana untuk operasional siswa dihitung dengan baik dan anggaran disalurkan dengan tepat, program sekolah gratis bisa berjalan. Ia juga menjelaskan bahwa sekolah swasta yang sudah mandiri boleh memilih ikut program pemerintah atau tetap mandiri, dan pilihan itu dijamin oleh undang-undang.

Wita Meilina Laura berkontribusi pada penulisan ini

Sumber: Metro TV, Kompas TV

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Roadshow Forum OSIS Kabupaten Bandung Barat Tahun 2025: Satukan Kesadaran Wujudkan Perubahan

17 September 2025 - 15:16 WIB

HOS Project Selenggarakan Pengabdian Masyarakat Melalui Program Kawasan Bina Progresif I di Desa Bojongsari

5 August 2025 - 16:00 WIB

Kemendikti Saintek Bangun Sekolah Unggulan Garuda untuk Siswa Berprestasi Tinggi

14 July 2025 - 13:24 WIB

Pemerintah Jawa Barat Genjot Digitalisasi Sekolah untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

16 June 2025 - 10:00 WIB

Kebijakan Dedi Mulyadi Masuk Sekolah Pukul 6 Pagi, Siswa Harus Disiplin!

11 June 2025 - 11:22 WIB

Trending on Pelajar