Menu

Dark Mode
Bubarkan DPR: Solusi Rakyat atau Masalah Baru? TNI Di Kampus: Sinergi Ilmu atau Ancaman Kebebasan Akademik? Roadshow Forum OSIS Kabupaten Bandung Barat Tahun 2025: Satukan Kesadaran Wujudkan Perubahan Tingkatkan Minat Baca, KKN 91 UIN Sunan Gunung Djati Bandung Resmikan Perpustakaan As-Sibyan KKN 91 UIN Bandung & Red.id Hadirkan Wahana Flying Fox untuk Siswa MI As-Sibyan HOS Project Selenggarakan Pengabdian Masyarakat Melalui Program Kawasan Bina Progresif I di Desa Bojongsari

Lingkungan

Air Laut Tak Lagi Biru: Bukti Nyata Tambang Nikel Menggerus Keindahan Raja Ampat

badge-check


					Sumber foto: Greean Peace Perbesar

Sumber foto: Greean Peace

KALAMOEDA.COM, Bandung – Kawasan konservasi laut Raja Ampat saat ini tengah menjadi perhatian setelah terungkapnya pencemaran lingkungan akibat aktivitas penambangan nikel. Akibatnya, Kementerian Lingkungan Hidup menghentikan sementara semua aktivitas tambang nikel tersebut pada Kamis (5/6/2025).

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Fasiol Nurofiq menjelaskan bahwa ada empat perusahaan pertambangan yang aktivitasnya diduga mengakibatkan dampak lingkungan yang serius, yaitu PT Gag Nikel (PT GN) di Pulau Gag; PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) di Pulau Manuran; PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM) di Pulau Kawei; serta PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele.

Hanif meyebutkan bahwa kegiatan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat ini berpotensi menyebabkan pencemaran berat terhadap ekosistem laut maupun darat.

“Terjadi potensi pencemaran lingkungan hidup dan landscape yang terganggunya biodiversitas di Raja Ampat,” ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta pada Minggu (8/6/2025).

Salah satu kerusakan besarnya terjadi di wilayah PT ASP. Kolam pengendapan milik perusahaan tersebut dilaporkan mengalami kerusakan dan mengakibatkan sedimentasi yang tinggi di perairan sekitar Pulau Manuran. Akibatnya, garis pantai menjadi keruh dan terkontaminasi oleh lumpur dari tambang.

“Pada saat dilakukan pengawasan memang ada kejadian settling pond dan jebol. Dan ini memang menimbulkan pencemaran lingkungan, kekeruhan pantai yang cukup tinggi. Ini tentu ada konsekuensi yang harus ditanggungjawabi oleh perusahaan tersebut,” tegas Hanif.

Tim pengawas KLHK juga menemukan tanda-tanda pelanggaran batas lahan di lokasi operasi PT KSM. Pengelolaan lahan lebih dari 5 hektare sesuai dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) terdeteksi di Pulau Kawei, yang saat ini makin gundul akibat penebangan hutan.

Anisa Triani telah berkontribusi pada penulisan ini

Sumber: Tempo.co, Detikbali.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Perubahan Iklim di Indonesia: Ini Penyebab dan Dampaknya

16 June 2025 - 10:33 WIB

Lumut, Si Kecil Yang Kerap Diabaikan Ternyata Adalah Pahlawan Kesehatan dan Lingkungan

16 June 2025 - 10:32 WIB

Indonesia sebagai Paru-Paru Dunia, Mengapa Mulai Terasa Sesak?

16 June 2025 - 10:23 WIB

Berbagai Sikap Pemerintah Mengenai Isu Pertambangan Nikel di Raja Ampat

13 June 2025 - 08:45 WIB

KOPI FISIP UIN: Menyeduh Gagasan, Menyuarakan Keadilan Agraria

5 June 2025 - 12:32 WIB

Trending on Breaking News