Menu

Dark Mode
Ratusan Pemimpin Pelajar Muda Se-Jabodetabek Gegaskan Kepemimpinan Islami di Ramadhan Leadership Summit UIKA Bogor! Pengkhianatan Pertemanan Berujung Tragedi: Kisah Remaja SMPN 26 Bandung yang Direkayasa Jadi Korban Penculikan Gubernur Sumbar HEBOH! Larang Anak di Bawah 16 Tahun Menggunakan Medsos: “Jangan Sampai Rusak Generasi Bangsa!” Dari Pelantikan ke Pergerakan: KMHB UIN Bandung Resmi Awali Journey 2025–2026 UI Nyatakan Demonstran Viral yang Menunjuk Polisi Bukan Mahasiswa Mereka Kampus Bukan Alat Kekuasaan: Pesan Keras dari Sikap BEM UGM

Hukum

Menkeu Ancam Blacklist Alumni LPDP Usai Kontroversi Status Anak

badge-check


					Menkeu Ancam Blacklist Alumni LPDP Usai Kontroversi Status Anak Perbesar

KALAMOEDA.COM, Bandung — Kontroversi mengenai pernyataan seorang alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS berujung pada respons tegas pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan memasukkan DS ke dalam daftar hitam sehingga tidak dapat bekerja di lingkungan pemerintahan Republik Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi Februari 2026 dan diberitakan Kompas.com pada 23 Februari 2026. Dalam kesempatan itu, ia mengatakan, “Kalau gitu nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan nggak akan bisa masuk.”

Langkah itu muncul setelah video DS yang menampilkan paspor Inggris anaknya viral di media sosial. Dalam video yang kemudian dilaporkan detikNews pada 21 Februari 2026, DS menyatakan, “I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu.”

Ucapan tersebut memicu kritik publik karena DS diketahui merupakan alumni program beasiswa LPDP yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

LPDP melalui pernyataan resmi yang diberitakan detikNews, 21 Februari 2026, menyayangkan polemik tersebut. Dalam pernyataan itu disebutkan, “Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa.”

Meski demikian, secara administratif DS dinyatakan telah menyelesaikan kewajiban pengabdian. Ia menempuh studi S2 di Belanda sejak 2017 dan telah menjalankan masa kontribusi sesuai ketentuan, yakni dua kali masa studi ditambah satu tahun. Karena itu, LPDP menegaskan tidak lagi memiliki ikatan hukum dengan DS.

Berbeda dengan DS, suaminya Arya Pamungkas (AP) yang juga penerima beasiswa LPDP untuk jenjang S2 dan S3 disebut belum menyelesaikan masa pengabdian. Dalam konferensi pers yang diberitakan Kompas.com, 23 Februari 2026, Purbaya menyampaikan bahwa AP telah berkomunikasi dengan Direktur Utama LPDP dan menyatakan kesediaan mengembalikan dana beasiswa.

“Dan dia (AP) sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai oleh LPDP,” ujar Purbaya dalam pemberitaan tersebut. Ia menambahkan bahwa pengembalian harus mencakup bunga.

Saat ini, DS dan keluarganya diketahui menetap di Inggris. AP bekerja sebagai peneliti di Coastal Marine Applied Research (CMAR), tim konsultan berbasis riset di School of Biological and Marine Sciences, Universitas Plymouth.

Kontroversi ini juga mendapat perhatian DPR. Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap proses seleksi penerima beasiswa LPDP.

Dalam pernyataannya yang dikutip Kompas.com, 24 Februari 2026, Habib menyatakan, “Kami meminta agar pemerintah memperketat seleksi LPDP.”

Ia menilai polemik ini menjadi pengingat bahwa penerima beasiswa negara tidak hanya dituntut unggul secara akademik, tetapi juga memiliki komitmen moral terhadap bangsa.

Menurutnya, dana LPDP berasal dari uang negara sehingga penggunaannya membawa konsekuensi tanggung jawab publik. Ia juga menekankan bahwa apabila ada penerima yang tidak memenuhi komitmen, maka penegakan aturan harus dilakukan secara tegas.

Kasus ini memicu perdebatan luas mengenai batas antara pilihan pribadi dan tanggung jawab publik. Secara hukum, status kewarganegaraan anak DS tidak melanggar ketentuan LPDP. Namun secara sosial dan politis, pernyataan yang disampaikan di ruang publik dinilai sebagian kalangan bertentangan dengan semangat program peningkatan sumber daya manusia yang dibiayai negara.

Di satu sisi, LPDP menegaskan bahwa program tersebut bertujuan meningkatkan kualitas SDM Indonesia agar berkontribusi pada pembangunan nasional. Di sisi lain, polemik ini memperlihatkan bagaimana isu kewarganegaraan, nasionalisme, dan penggunaan dana publik dapat dengan cepat menjadi perdebatan politik dan moral di ruang digital.

Sumber : news.detik.com , edukasi.kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pengkhianatan Pertemanan Berujung Tragedi: Kisah Remaja SMPN 26 Bandung yang Direkayasa Jadi Korban Penculikan

10 March 2026 - 12:01 WIB

KOPI FISIP UIN: Menyeduh Gagasan, Menyuarakan Keadilan Agraria

5 June 2025 - 12:32 WIB

Trending on Breaking News